Iklan

terkini

Daftar NPWP Online, Sepuluh Menit Selesai

Official
18/03/22, 18:07 WIB Last Updated 2022-04-01T04:11:56Z
daftar npwp online

INDEK-NEWS.COM - Daftar NPWP Online, Sepuluh Menit Selesai - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap warga negara baik untuk pribadi, memiliki usaha, koperasi, BUMD, Yayasan, ormas, okp dan sebagainya.

Nomor pajak akan dimiliki apabila setiap warga masyarakat mendaftar pada Lembaga pelayanan pajak, dan nomor itu akan tertera di kartu pajak. Kartu itu fungsinya adalah sebagai identitas seseorang sama halnya dengan KTP didalam kartu pajak juga tertera NIK yang tidak akan pernah tertukar dengan siapapun.

NPWP memberikan keuntungan bagi setiap orang yang memilikinya, dengan system pelaporan keuangan yang sifatnya kontinu maka orang tersebut akan melaporkan segala bentuk penghasilan yang dia dapatkan selama per bulan.

Dengan kemajuan teknologi dan digital kini mendaftar pajak bisa dilakukan secara onlie sama seperti dengan Lembaga-lembaga lain, berbeda dengan beberapa tahun kebelakang tat cara pembuatan NPWP masih bersifat manual yaitu dengan cara datang langsungke kantor pajak belum lagi harus mengantri. 

Dengan kemudahan yang sekarang dirasakan pembuatan NPWP hanya dengan sepuluh menit saja langsung selesai dan nomor pajak sudah ditangan. Adapun untuk mencetak kartunya bisa dilakukan oleh sendiri ataupun bisa langsung ke kantor pajak sambal anda jalan-jalan. Apabila anda ingin membuat NPWP secara onlin silahkan langsung saja membuka situs resmi yang disiapkan oleh pemerintah https://ereg.pajak.go.id

Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan


• Fotocopy KTP atau SIM untuk identitas, ini diperlukan bagi yang akan mendaftar untuk pribadi 
• Untuk usaha disamping kategori yang diatas maka persiapkan pula surat keterangan tempat kegiatan usaha
• Kemudian apabila Wanita yang sudah menikah ingin membuat NPWP maka diperlukan Fotokopi kartu npwp suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

Lalu Setelah Pesyaratan Semuanya Siap dan Lengkap, Begini Cara Daftar NPWP Secara Online


• Buka situs https://ereg.pajak.go.id
• Kemudian pilih menu e-registrasion
• Lalu klik daftar
• Isikan nama, alamat email, password dan yang lainnya
• Jika sudah yakin dengan data yang diisikan lalu klik save
• Setelah itu beres anda bisa langsung mengaktifasi akun dengan cara membuka email yang masuk
• Lalu setelah itu lanjutkan mendaftar sesuai dengan arahan dan petunjuknya

Kurang lebih selama 10 menit dengan mengisi seluruh form yang harus diisi anda sudah mendapatkan NPWP, selamat mencoba.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daftar NPWP Online, Sepuluh Menit Selesai

Terkini

Iklan