INDEK-NEWS.COM - Modus Bejat Guru Ngaji di Pangalengan Kabupaten Bandung Cabuli 12 Orang Muridnya - Seseorang guru ngaji di Pangalengan kabupaten Bandung jadi terdakwa dalam permasalahan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap muridnya. Dalam permasalahan ini polisi menetapkan SS( 39) selaku pelaku pelecehan seksual yang diperbuatnya semenjak 2017 silam.
Permasalahan pelecehan seksual ini awal kali terungkap setelah salah satu korban yang berumur 13 tahun melaporkan kelakuan bejat yang dicoba SS kepadanya. Korban akhirnya memberi tahu peristiwa ini kepada polisi pada Maret 2022 silam. Rata-rata usia korban yaitu antara 11 sampai 13 tahun karena dirasa mereka masih bisa ditakut-takuti oleh si pelaku.
" Setelahnya dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung pada akhirnya sukses menguak permasalahan dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak dibawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Pangalengan kabupaten bandung," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung (Senin 18 April 2022).
Kusworo mengatakan tidak menutup mungkin jumlah korban akan terus meningkat mengingat pelaku melaksanakan perbuatan bejat ini semenjak 5 tahun silam. "saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangannya kepada polisi. Tidak menutup mungkin diprediksi akan ada korban– korban lain yang melapor," ucapnya.
Diketahui, pelaku SS ini telah berkeluarga serta mempunyai 3 orang anak. setelah dilakukan pendalaman terhapdap kasusnya, nyatanya SS ialah seseorang korban pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996 lalu.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya beraneka ragam, pertama pelaku sengaja memperpanjang waktu belajar agar korban belajar sampai malam saat itu tersangka mengajak muridnya untuk menginap dan disanalah tersangka melakukan pelecehan itu.
Kedua dilakukan saat korban hendak pulang dan diantar olehnya, sebelum sampai kerumah korban dibawa ke tempat berenang terlebih dahulu lalu disana pelaku melancarkan aksi pelecehannya.
Ketiga saat muridnya pergi ke kamar mandi lalu si pelaku membuntutinya dan dikamar mandilah dia melakukan pelecehan itu.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dihukum kurungan paling lama 15 tahun." Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang– Undang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan minimal 3 tahun, serta ancaman hukuman dendan Rp 300 juta," tandasnya.