INDEK-NEWS.COM - Strategi Pengawasan Logistik Panwaslucam Solokanjeruk PEMILU 2024 - Solokanjeruk, 26 November 2023 - Dalam rangka menjalankan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 105 yang menetapkan bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh tahapan.
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, termasuk Tahapan Logistik Pemilu dan pendistribusiannya, serta mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemilu.
Berdasarkan informasi yang kami terima dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Logistik, jadwal tahapan logistik dibagi menjadi dua bagian, yaitu Tahapan Produksi dan Distribusi yang dijadwalkan dari 1 September 2023 hingga November 2023 untuk Tahap 1, dan 18 November 2023 hingga 14 Januari 2024 untuk Tahap 2. Selanjutnya, untuk Tahapan Sortir, Lipat, Pengepakan, dan Distribusi Ke TPS (sampai dengan H-1), dijadwalkan dari 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Perlu dicatat bahwa Tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya memegang peranan krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Keberhasilan pemilu yang berintegritas sangat tergantung pada ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik pemilu yang tepat. Perlengkapan pemungutan suara menjadi unsur kunci yang mendukung penyelenggaraan pemilu, dan kurangnya ketersediaan perlengkapan tersebut dapat menghambat proses penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, dukungan perlengkapan lainnya berperan penting dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Manajemen logistik pemilu dimulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya.
Inilah Strategi Pengawasan Logistik Panwaslucam Solokanjeruk Pemilu 2024
Strategi Pengawasan Logistik Panwaslucam Solokanjeruk Pemilu 2024 dan Pendistribusiannya, yang kami terapkan di Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, terbagi menjadi tiga metode (Kata Asep Ketua Panwaslucam Solokanjeruk. 26/11/2023).
- Pertama, Pra Pengawasan mencakup Pemetaan Kerawanan, Penyusunan Jadwal Pengawasan, Pembentukan Tim Pengawasan, Pelaksanaan Koordinasi, Pemetaan Data Perlengkapan, Pemungutan Suara, dan perlengkapan lainnya.
- Kedua, Pelaksanaan Pengawasan melibatkan Pengawasan Sortir dan Pengepakan, Pendistribusian, dan Pengembalian Logistik.
- Terakhir, Tindak Lanjut Pengawasan mencakup penanganan temuan hasil Pengawasan atau laporan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Dalam melakukan Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya, kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa logistik pemilu yang didistribusikan di Wilayah Kecamatan Solokanjeruk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 7.
Disamping Asep menyampaikan Strategi Pengawasan Logistik Panwaslucam Solokanjeruk pemilu 2024 juga dia menegaskan bahwa Pengawasan dilakukan dengan memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan jumlah, jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi yang ditentukan, serta tepat waktu dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.